Prosedur Tindak Lanjut Surat Rujukan Bagi Pengguna Kartu BPJS Kesehatan
Penulis:
Moch Adnan
dipublikasikan:
28 Maret 2015
Melalui tulisan ini penulis akan berbagi sedikit cerita tentang bagaimana prosedur tindak lanjut pengobatan ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS kesehatan, ketika klinik melakukan rujukan kesuatu rumah sakit. Yang mana rujukan ini biasa terjadi dikarenakan di tempat (klinik) tersebut tidak terdapat bagian spesialis pengobatannya. Sebut saja misalnya di klinik tersebut tidak terdapat spesialis THT atau spesialis Penyakit dalam, maka secara otomatis orang yang ingin berobat ke bagian spesialis tersebut akan dirujuk ke sebuah rumah sakit yang didalamnya terdapat spesialis tersebut (THT atau Penyakit dalam).
Ketika surat rujukan telah terbit dan berada ditangan seorang pengguna kartu BPJS Kesehatan, lalu langkah apa sajakah yang perlu dilakukan oleh sipemegang surat rujukan ini? Silahkan lanjut membaca artikel ini, saya akan berbagi info agar anda tidak terlalu repot ketika tiba di RS yang dituju.
Pertama-tama yang harus anda lakukan adalah mempersiapkan beberapa dokumen, seperti Kartu pengenal diri ( KTP ), serta kartu BPJS anda. Terkecuali surat rujukan yang telah dari awal anda pegang serta anda kantongi.
Nah, selanjutnya silahkan anda photo coppy ke -3 jenis dokumen tadi (KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta surat rujukan ). Photo coppy ke tiga jenis dokumen tadi masing-masing 2 lembar. Yang mana nantinya akan d gunakan pada saat anda mendaftar. Seingat saya nantinya masing-masing copian dokumen tersebut akan berguna untuk: 1 lembar masing-masing untuk kelengkapan pendaftaran, dan 1 lembarnya lagi masing-masing untuk pengambilan obat, ketika selesai berobat.
Ahir kata semoga artikel serba-serbi ini bisa bermanfaat untuk anda, harapan saya semoga kita semua selalu diberi kesehatan hingga kita tetap bisa beraktivitas dan berkreasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri komentar