Persyaratan Pencairan Jaminan Hari Tua Jamsostek
Penulis:
Moch Adnan
dipublikasikan:
22 Juni 2014
Persyaratan Pencairan Jaminan Hari Tua Jamsostek |
Setelah melewati tahapan serta proses administrasi yang diperlukan maka pencairan dana bisa dilakukan dengan dua metode atau cara, yang pertama penarikan atau pencairan langsung dengann cara mengambil dana tersebut di kasir. Dan cara kedua melalui transfer bank, anda cukup memberikan no rekening bank yang akan dituju kepada petugas, peroses ini memakan waktu 7 hari kerja.
Sementara kelengkapan data untuk pengurusan pencairan dana jaminan hari tua ini adalah sebagai berikut dan wajib anda bawa ketika saat akan mengajukan pencairan jaminan hari tua anda di jamsostek.
- Kartu Peserta Jamsostek
- Foto copy KTP & memperlihatkan aslinya.
- Foto copy Kartu Keluarga & memperlihatkan aslinya.
- Foto copy Surat Keterangan Kerja (Paklaring) & memperlihatkan aslinya.
Tambahan data akan diminta jika KTP dan Kartu Keluarga anda tidak sesuai dengan alamat domisili anda saat akan mengajukan klaim pencairan dana JHT yakni Surat Keterangan Domisili dari RT RW setempat,
Sementara prosedur pencairan dana Jaminan Hari Tua, kurang lebih meliputi beberapa hal berikut ini. Namun untuk lebih pastinya dan mendapatkan lebih banyak info anda bisa mengunjungi situs resmi Jamsostek.
Demikianlah kurang lebihnya info yang bisa saya sampaikan tentang Prosedur Persyaratan untuk pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) Jamsostek, semoga bermanfaat untuk anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri komentar