Moch Adnan 22 Juni 2014
Persyaratan Pencairan Jaminan Hari Tua Jamsostek
Persyaratan Pencairan Jaminan Hari Tua Jamsostek
J
aminan Hari Tua atau disingkat dengan JHT yang disediakan oleh Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dapat anda cairkan setelah masa kerja anda mencapai 5 Tahun lebih, dan pastikan saat anda akan mengambil Jaminan Hari Tua ini, anda tidak sedang bekerja di perusahaan lain dalam arti bahwa anda memang benar-benar sudah tidak menjadi karyawan perusahaan lagi. Hal ini dilakukan karena nantinya kartu peserta JAMSOSTEK anda akan di tarik peredarannya oleh pihak Jamsostek. Sementara jika saat anda mengajukan pencairan jaminan hari tua dan status anda sudah bekerja kembali di lain perusahaan, akan ada kemungkinan rujukan agar anda memperpanjang keanggotaan anda di jamsostek, melalui perusahaanbaru dimana kini anda bekerja.

Setelah melewati tahapan serta proses administrasi yang diperlukan maka pencairan dana bisa dilakukan dengan dua metode atau cara, yang pertama penarikan atau pencairan langsung dengann cara mengambil dana tersebut di kasir. Dan cara kedua melalui transfer bank, anda cukup memberikan no rekening bank yang akan dituju kepada petugas, peroses ini memakan waktu 7 hari kerja.

Sementara kelengkapan data untuk pengurusan pencairan dana jaminan hari tua ini adalah sebagai berikut dan wajib anda bawa ketika saat akan mengajukan pencairan jaminan hari tua anda di jamsostek.
  • Kartu Peserta Jamsostek
  • Foto copy KTP & memperlihatkan aslinya.
  • Foto copy Kartu Keluarga & memperlihatkan aslinya.
  • Foto copy Surat Keterangan Kerja (Paklaring) & memperlihatkan aslinya.

Tambahan data akan diminta jika KTP dan Kartu Keluarga anda tidak sesuai dengan alamat domisili anda saat akan mengajukan klaim pencairan dana JHT yakni Surat Keterangan Domisili dari RT RW setempat,

Sementara prosedur pencairan dana Jaminan Hari Tua, kurang lebih meliputi beberapa hal berikut ini. Namun untuk lebih pastinya dan mendapatkan lebih banyak info anda bisa mengunjungi situs resmi Jamsostek.


  • Datang ke kantor cabang Jamsostek terdekat.
  • Memperlihatkan syarat-syarat lengkap (biasanya dibagian FO / Security)
  • Mengisi form permintaan pencairan dana JHT.
  • Mengambil tiket antrian melalui petugas Jamsostek.
  • Menunggu panggilan oleh petugas.
  • Petugas akan mengecek semua kelengkapan persyaratan dan mengajukan beberapa pertanyaan untuk veifikasi data.
  • Apabila seluruh berkas sudah lengkap dan sesuai, maka akan diminta untuk menunggu panggilan selanjutnya di loket pembayaran.
  • Setelah menunggu panggilan, maka pada saat itu juga dana JHT dicairkan.


  • Demikianlah kurang lebihnya info yang bisa saya sampaikan tentang Prosedur Persyaratan untuk pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) Jamsostek, semoga bermanfaat untuk anda.